SUKABUMI — Menjelang akhir bulan Radaman seluruh umat muslim diwajibkan melakukan Zakat fitrah. Namun, pembayaran tersebut bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Warga Jawa Barat diingatkan untuk membayar zakat fitrah.
Adapun besaran zakat fitrah adalah beras dengan berat 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Untuk membayar zakat fitrah, bisa dilakukan dengan dua cara, selain dengan memberikan beras, zakat fitrah juga bisa dibayar dengan uang senilai harga beras tersebut.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat sendiri sudah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023 ini. Besarannya rata-rata Rp 32.500 yang dihitung berdasarkan harga beras rata-rata di wilayah Bandung Raya. Namun untuk kabupaten/kota lainnya, berbeda dengan besaran tersebut.
“Zakat fitrah di tiap kabupaten/kota itu berbeda-beda, sesuai dengan hasil rapat antara Kanwil Kemenag, Baznas dengan Disperindag setempat. Jadi disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat,” Ketua Baznas Jabar Anang Jauharuddin.(hnd)
Adapun besaran zakat fitrah di kota/kabupaten se-Jawa Barat tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 32.500
- Kabupatem Bandung Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000
- Kabupaten Bekasi Rp 45.000
- Kabupaten Bogor Rp 42.000
- Kabupaten Ciamis Rp 30.000
- Kabupaten Cianjur Rp 34.000
- Kabupaten Cirebon Rp 30.000
- Kabupatem Garut Rp 35.000
- Kabupaten Indramayu Rp 30.000
- Kabupaten Karawang Rp 35.000
- Kabupaten Kuningan Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka Rp 32.500
- Kabupaten Pangandaran Rp 30.000
- Kabupaten Purwakarta Rp 32.500
- Kabupaten Subang Rp 35.000
- Kabupaten Sukabumi Rp 32.500
- Kabupaten Sumedang Rp 32.500
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 30.000
- Kota Bandung Rp 32.500
- Kota Banjar Rp 32.500
- Kota Bekasi Rp 40.000
- Kota Bogor Rp 45.000
- Kota Cimahi Rp 32.500
- Kota Cirebon Rp 42.000
- Kota Depok Rp 45.000
- Kota Sukabumi Rp 33.000
- Kota Tasikmalaya Rp 35.000