Honorer K2, Baca nih Penjelasan Pak JK….

JAKARTA – Pemerintah sudah menyiapkan kebijakan terobosan untuk mengatasi minimnya pelamar CPNS 2018 yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD), baik jalur umum maupun honorer K2.

Bukan menurunkan nilai ambang batas alias passing grade. Tetapi mencari pelamar dengan nilai tertinggi. Meskipun begitu secara resmi rencana ini belum tertuang dalam peraturan.

Bacaan Lainnya

Gambaran skenario penanggulangan minimnya pelamar CPNS baru yang lolos ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) itu diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kallah. Dia menegaskan pemerintah tidak menurunkan passing grade dalam tahapan SKD rekrutmen CPNS baru.

Dia mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan upaya supaya tidak ada formasi yang kosong atau tidak terisi. ’’Passing grade tidak diturunkan. Hanya (pelamar) yang terbaik dari 200 (ribuan formasi, Red),’’ kata JK di kantor Wakil Presiden, Selasa (13/11).

Sebagaimana diketahui jumlah pelamar CPNS yang mendaftar secara online mencapai 4,4 jutaan orang. Kemudian pelamar yang lolos seleksi administrasi dan berhak ikut SKD ada 3,6 jutaan orang.

Sementara formasi yang dibuka ada 238.015 kursi atau lowongan yang tersebar di 76 kementerian atau lembaga serta 525 pemerintah daerah.

’’Yang dibutuhkan kira-kira 200 ribu totalnya. Guru saja 120 ribu. Jadi kira-kira 200 (ribu) sekian lah. Itu yang lolos (jadi CPNS) kira-kira 4 persen saja,’’ sambung JK.

Dari awal pemerintah memang ingin menurunkan jumlah PNS. Memang tetap ada rekrutmen tapi jumlahnya lebih sedikit daripada PNS yang pensiun. Salah satu caranya dengan menekan melalui berbagai syarat dalam tes CPNS. ’’Kita ingin turunkan jumlah pegawai negeri dengan cara itu karena kita berlebihan,’’ ujar dia.

Maka, semua warga yang ingin jadi PNS harus berdasarkan dites. Supaya kemampuan mereka untuk menjadi PNS itu betul-betul ada standartnya. “Ini kan sudah melalui beberapa tahap ujian,” tambah JK.

Termasuk, untuk para tenaga honorer K-2 yang ingin menjadi PNS. Mereka yang telah berusia lebih dari 35 tahun tidak bisa mendaftar. Pemerintah sudah menyiapkan skema untuk menerima mereka yang berusia lebih dari 35 tahun.

’’Kalau sudah lebih umurnya 35 tahun dia boleh berdasarkan kontrak, semua bisa berdasarkan kontrak itu solusinya. Sama saja yang dia terima tapi berdasarkan kontrak,’’ ungkap dia. Anggaran untuk membiayai tenaga kontrak itu dari APBN. (jun/wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *