Hergun: UU Cipta Kerja Strategi Ciptakan Lapangan Kerja, Banyak Manfaat Bagi UMKM

Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR Heri Gunawan mengatakan sektor UMKM bakal menikmati banyak manfaat dari lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang segera disahkan oleh pemerintah.

Sebab, kata Anggota Panja RUU Cipta Kerja DPR ini, tujuan utama disusunnya omnibus ini adalah untuk menyerap seluas-luasnya tenaga kerja, sekaligus menjawab permasalahan angka pengangguran yang saat ini masih tinggi.

Bacaan Lainnya

Dia pun menyodorkan data bahwa awal tahun 2020, BPS merilis angka pengangguran mencapai 6,88 juta orang. Dengan adanya pandemi Covid-19, Bappenas memprediksi pada 2021 tingkat pengangguran melonjak menjadi 10,7 juta hingga 12,7 juta orang.

“Strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja memprioritaskan UMKM sebagai leading sector,” kata Heri Gunawan, Kamis (15/10).

Hal tersebut dapat dilihat di dalam konsideran UU Cipta Kerja bahwa pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi.

Kemudian, baru disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Prioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen. Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM. Karena itulah UU Cipta Kerja hadir untuk membereskan berbagai persoalan klasik yang masih membelit UMKM.

Di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.

“UU Cipta Kerja didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM tersebut. Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM. Selain itu, kemudahan-kemudahan lain juga terdapat pada bab-bab lainnya,” jelas legislator Partai Gerindra ini.

Sebagai contoh, pada Bab V secara khusus menjabarkan tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan Koperasi. Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.

“Jadi, di dalam Bab V ada 17 Pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada Pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan dan lainnya,” ungkap wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

Politikus asal Sukabumi ini menjelaskan beberapa kemudahan yang bakal dinikmati pelaku UMKM. Antara lain, perizinannya dipermudah, pola kemitraan dengan usaha besar juga ditambah dengan pola rantai pasok.

“Artinya, UMKM dapat terlibat dalam rantai suplai atau jaringan logistik milik usaha besar,” jelas Hergun -panggilan Heri Gunawan.

Kemudian, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang basis data tunggal untuk UMKM, yang nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan dan sekaligus bisa diakses oleh masyarakat untuk mengembangkan usahanya.

Berikutnya, UMKM akan diberi kemudahan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat, insentif kepabeanan bagi yang berorientasi ekspor, dan insentif pajak penghasilan.

“Bahkan ditegaskan bahwa kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program,” ucap Hergun. (jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *