SUKABUMI — Pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sejumlah sopir angkot yang tergabung dalam Kelompok Kerja Unit (KKU) angkutan umum Kota Sukabumi meminta kejelasan soal penetapan tarif. Alhasil, tarif angkot resmi naik menjadi Rp 6.000 bagi masyarakat umum dan Rp 3.000 untuk siswa.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, sebelumnya tarif angkot hanya Rp4.000 sekarang naik menjadi Rp6.000 per orang. “Ya, mulai hari ini naik tarif angkot asalnya Rp 4 ribu menjadi Rp 6 ribu jauh dekat. Ongkos siswa naik setengahnya jadi Rp 3 ribu,” kata Abdul kepada Radar Sukabumi, Minggu (4/9).
Kenaikan tarif tersebut, lanjut Abudl, merupakan hasil kesepakatan antara Dishub dengan KKU dan Organda. Apabila, harga BBM naik mencapai Rp 10 ribu maka tarif sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) menjadi Rp 5.864 dan dibulatkan menjadi Rp 6.000. “Saya juga minta arahan Wali Kota karena memang SK itu berproses maka yang menjadi acuan adalah hasil kesepakatan itu,” bebernya.