BERITA UTAMA

Gunung Salak Terkoyak, Warga Cidahu Tantang Penegak Hukum Bertindak!

×

Gunung Salak Terkoyak, Warga Cidahu Tantang Penegak Hukum Bertindak!

Sebarkan artikel ini
DIRUSAK : Tim Advokasi Warga Cidahu – Fraksi Rakyat, Rozak Daud, saat meninjau lokasi pengrusakan akibat ilegal logging di Blok Cangkuang, kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
DIRUSAK : Tim Advokasi Warga Cidahu – Fraksi Rakyat, Rozak Daud, saat meninjau lokasi pengrusakan akibat ilegal logging di Blok Cangkuang, kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Dugaan pembalakan liar di kawasan Blok Cangkuang, lereng Gunung Salak, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali memicu sorotan publik. Di tengah meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan, warga mempertanyakan sikap aparat yang dinilai abai terhadap kerusakan lingkungan.

Tim Advokasi Warga Cidahu dari Fraksi Rakyat, melalui Rozak Daud, meninjau langsung lokasi pengrusakan hutan yang disebut telah berlangsung lama tanpa penindakan hukum. “Pengrusakan ini bukan hal baru. Tapi tidak ada langkah hukum yang jelas. Haruskah kita menunggu bencana dulu baru rakyat disalahkan?” ujar Rozak kepada Radar Sukabumi, Minggu (2/11).

Bank bjb Tandamata

Rozak menyebut, sebagian pelaku bahkan mengklaim lahan hutan sebagai milik pribadi, padahal statusnya tercatat sebagai tanah negara. Mereka diduga berlindung di balik dalih pemohon hak untuk membuka lahan dan menebang pohon secara ilegal.

“Begitu HGU berakhir dua tahun lalu, lahan langsung direbut oleh pihak-pihak yang mengaku punya hak. Padahal tidak ada dasar hukum yang kuat. Pemerintah seperti kehilangan kontrol,” tegasnya.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera memanggil Kepala Desa Cidahu yang dinilai melakukan pembiaran. Rozak juga meminta Polres Sukabumi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut.

“Kalau kepala desa membiarkan, itu artinya ikut terlibat. Hukum harus berjalan, jangan sampai penegak hukum justru takut menindak,” katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembalakan liar di kawasan hutan negara dapat dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun, Rozak menilai penegakan hukum kerap mandek di tingkat penyelidikan. “Kalau ini terus dibiarkan, kita sedang menyiapkan panggung untuk bencana. Dan nanti rakyat kecil yang paling dulu disalahkan,” ujarnya.

Kesaksian warga turut memperkuat tudingan adanya praktik perusakan sistematis. Rohadi (75), tokoh masyarakat setempat, mengaku menyaksikan penebangan pohon besar-besaran selama dua tahun terakhir. “Dulunya kawasan itu dijaga ketat. Sekarang gerbang hutan dirusak dan dibuka oleh orang-orang tak bertanggung jawab,” katanya.

Ia memperkirakan belasan ribu pohon telah ditebang tanpa izin. Dampaknya, sumber air mulai mengering dan kolam penampungan warga hanya terisi separuh. “Kalau aparat mau lihat bukti, datang saja ke lokasi. Hutan sudah gundul, tanah longsor sudah mengancam. Apa masih kurang bukti?” pungkasnya.(den/t)