KADUDAMPIT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SI (19), warga Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
SI ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah diduga mencabuli korban berinisial HB (5), seorang bocah perempuan yang masih duduk di taman kanak-kanak.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Ia diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, Minggu (2/11).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan keluguan korban yang sedang bermain di sekitar rumahnya. Korban diiming-imingi menonton YouTube di ponsel pelaku, lalu pelaku melakukan tindakan cabul.
Korban yang merasa kesakitan segera pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, SH (29). Sang ibu langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Sukabumi Kota.
Petugas Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian korban. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan intensif.
“Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, termasuk orang tua korban dan warga sekitar. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan berkeadilan,” tegas Astuti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Polres Sukabumi Kota juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya. “Korban masih sangat kecil, baru lima tahun. Kami fokus memastikan kondisi psikologisnya stabil,” tambah Astuti.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Polres Sukabumi Kota mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Jangan takut melapor. Polisi akan menindaklanjuti setiap laporan. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk melindungi anak-anak dari predator seksual,” pungkasnya.(den/d)




