GOR Merdeka “Terancam” Mangkrak

SUKABUMI – Proses pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Lapang Merdeka Kota Sukabumi, yang dilaksanakan oleh PT Mitra Gusnita Nanda (MGN) dengan nilai kontrak sebesar lebih dari Rp22 Miliar berjalan lamban. Mendekati akhir tahun anggaran, pengerjaan proyek masih terbilang jauh dari kata rampung.

Pantauan radarsukabumi.com dilapangan, kondisi pembangun GOR baru masuk dalam tahapan pengecoran tiang pancang yang jumlahnya kurang lebih sekitar 56 tiang. Sedangkan, kerangka bangunan GOR tersebut belum membentuk kerangka Detail Engineering Design (DED).

Bacaan Lainnya

“Kalau melihat waktu yang tersisa dan masa kontrak sekitar 150 hari sampi Desember, saya rasa tidak akan selesai pembangunannya. Kalau gitu, ya pasti mangkrak,” ungkap Wakil Ketua Indonesia Bekerja (INAKER) Kota Sukabumi, Ahmad Juanda kepada radarsukabumi.com, Rabu (11/10).

Jika itu terjadi, lanjut Ahmad, harapan masyarakat untuk menikmati GOR Merdeka di awal tahun 2018 nanti bakal sirna. Maka dari itu, dirinya mengharapkan adanya upaya yang serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi agar pembangunannya dapat terus berjalan meskipun memasuki tahun anggaran 2018.

“Kalau harus mangkrak, saya rasa itu bukan solusinya. Makanya apapun solusinya pembangun GOR harus selesai. Soalnya, pembangunan ini menggunakan uang negara dan untuk kepentingan masyarakat kan,” terangnya.

Disamping menyiapkan solusi, kata Ahmad, Pemkot Sukabumi juga harus bersikap tegas kepada pihak ketiga. Artinya PT MGN harus bertangung jawab untuk menyelesaikan pembangunan tempat olahraga itu.

Dalam permasalahan ini, ketegasan dari Pemkot Sukabumi diharapkan dapat memacu komitmen perusahaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan waktunya. “Ya begitu. Kalau pihak ketiga sudah tidak sanggup menyelesaikannya, silahkan laksankan aturan yang ada. Kalau masih sanggup, ya mudah-mudahan bisa menyelesaikannya disisa waktu sekarang. Tapi, prioritas pemerintah itu, tetap GOR harus terbangun,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)/unit layanan pengadaan (ULP) Kota Sukabumi, Fahrurrazi mengaku belum mendapatkan laporan terbaru dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan GOR tersebut.

“Saya belum baca laporan-laporan dari PPK. Kalau memang kondisi seperti itu nanti saya coba buat kajian dan solusi akhir untuk Pak Wali, Pak Kadis serta PPK. Insyaallah ada solusinya,” terangnya.

Lanjut Fahrurrazi, tidak bisa berspekulasi untuk menilai apakah proyek itu akan selesai tepat waktu atau tidak. Alasannya hal tersebut bukan menjadi kewenangan dirinya. “Wah, ga bisa jawab untuk soal itu (Dugaan mangkrak-Red). Mesti PPK dan Konsultan Pengawas berdasarkan data rill laporan dilapangan. Saya paling bisa kalo ada penjelasan dari PPK baru saya bisa usulkan solusi-solusinya,” tegasnya.

Akan tetapi, lanjut Fahrurazi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa (Barjas) ada mekanisme pemberian kesempatan untuk melebih waktu pelaksanaan. Umumnya diberikan kesempatan sekitar 50 hari setelah kontrak pertama habis. Jika itu terjadi, pihak ketiga akan dikenakan konsekuensi atau sanksi denda keterlambatan.

“Kondisi ini, jika keterlambatan karena kelalaian penyedia. Tapi kalo kejadian keterlambatan disebabkan kondisi Kahar, maka dapat dilakukan dengan addendum kontrak,” ujarnya. (Sep).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *