Saat ini, DH telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektifitas dan subjektifitas, guna memperlancar jalannnya pemeriksaan. “Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas Kelas IIB Sukabumi sudah penuh,” cetusnya.
Akibat perbuatan tidak terpujinya, terangka dijerat pasal 12 hurup e Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar serta pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta.
“Saat ini, kami masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya. (bam)






