“Agar situasi tetap kondusif, maka kami kumpulkan kedua belah pihak di kantor desa. Semua berjalan dengan kondusif,” klaimnya.
Kepala UPTD Wilayah Cibadak Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sukabumi, Rahmat menjelaskan, jalan raya Kabupaten Sukabumi ini merupakan jalan dengan spesifikasi kelas III.
Dirancang oleh Dinas PU Kabupaten Sukabumi dengan kapasitas bobot seberat delapan ton. “Bila kendaraan yang melintasi jalan ini muatannya lebih dari delapan ton, maka jalan pasti akan cepat rusak. Makanya dalam Perda itu dilarang,” akunya.
Dalam mediasi yang digelar, Rahmat menyarankan kepada warga Desa Padabeunghar agar membawa hasil tambangnya melalui jalan provinsi.
“Waktu dekat ini akan ada pertemuan kembali antara pihak perusahaan batu kapur dengan warga di sini beserta pejabat pembuat komitmen. Rencananya jalan akan dilakukan pelebaran agar aktivitas perusahaan dan warga tidak terganggu meskipun sedang dilakukan perbaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Elan Herlandi (36), warga Kampung Cibatu Girang, RT 2/1, Desa Cibatu, Kecamayan Cikembar mengklaim terpaksa menghentikan kedua kendaraan itu karena muatannya melebihi kapasitas jalan kabupaten.
“Aksi ini sebetulnya aksi spontanitas. Karena kami khawatir jalan rusak lagi mengingat daya muatnya 30 sampai 60 ton,” katanya.
Erlan mengaku, semenjak jalan provinsi diperbaiki, jalan kabupaten dijadikan jalan alternatif oleh kendaraan yang bermuatan batu kapur.
“Seharusnya yang menghentikan kendaraan berat itu petugas, bukan kami. Namun faktanya, ke mana mereka?
Sampai sekarang ini tidak ada,” kesalnya.
Untuk itu, ia dan juga warga lainnya berharap pemerintah dalam hal ini Dishub Kabupaten Sukabumi segera turun tangan dan menggelar operasi lalu lintas di jalan raya tersebut.
“Kalau dibiarkan begitu saja, jalan ini pasti akan cepat rusak. Memperbaiki jalan itu sangat tidak mudah. Kami harus demo berulang kali,” tandasnya.
Hal senada disampaikan tokoh pemuda Desa Padabeunghar, Devi Pujianto (35). Menurutnya, semenjak perbaikan jalan provinsi, aktivitas kendaraan tambang yang biasa melintas terganggu.
“Harus diketahui, 70 persen warga Desa Padabeunghar menggantungkan hidupnya dari tambang batu kapur ini. Semenjak adanya perbaikan, aktivitas pun sedikit terganggu,” akunya.
Devi mengaku tidak mengetahui secara pasti insiden kendaraan yang disoal warga menerobos jalan kabupaten.
“Kalau pemerintah peka, seharusnya jauh-jauh hari digelar musyawarah. Jangan nunggu adanya pihak yang merasa dirugikan. Kami yakin, warga tidak akan memblokade jalan apalagi bersitegang seperti ini,” paparnya.
Devi juga mengaku sudah berkoordinasi dan minta izin kepada Dinas PU Bina Marga dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi agar kendaraan pengangkut batu kapur bisa melintas di jalan kabupaten.
“Namun sampai sekarang ini belum juga ada jawaban. Bila pabrik di Padabunghar tidak bisa melakukan pengiriman, maka mata pencaharian warga juga terganggu. Kami siap kok mengurangi muatan selama perbaikan jalan belum selesai,” tandasnya.(Den/d)






