“Dari enam kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, satu kasus yang menarik dikarenakan berhubungan dengan TKP kasus curas di Surade yang mana awalnya kami dari penyidik mencurigasi menantunya adalah pelaku,” sambungnya.
Masih kata Dedy, namun dalam penyidikan yang dilakukan Satreskrim didapat informasi kenyataan fakta SG yang merupakan menantu dari korban Musikah pelaku perbuatan persetubuhan atau rudapaksa dari Cucu korban.
“SG ini ayah tiri dari korban melakukan perbatan tersebut sebanyak tujuh kali saat istrinya kerja di luar negeri. Alat bukti yang kami amankan visum, keterangan saksi, baju korban yang dipakai saat kejadian ancaman pokok nya pasal 81 penjara 5 dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Cr2/d)






