Ganjil-Genap Kota Sukabumi Sampai 23 Agustus

Ganjil Genap Sukabumi
Sejumlah petugas gabungan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi saat berjaga di ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap

SUKABUMI – Penerapan ganjil genap di ruas Jalan Ahmad Yani dan RE Martadinata, Kota Sukabumi diperpanjang sejak 17 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Hal ini dilakukan, seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang juga kembali diperpanjang pemerintah.

Dari pantauan Radar Sukabumi, petugas TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan masih terus siaga di Jalan Ahmad Yani mulai simpang Gudang hingga Jalan Otto Iskandardinata. Kemudian, Jalan RE Martadinata simpang Ridogalih dan arah dari Jalan Veteran-Bundaran Adipura.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, sistem ganjil genap kembali diterapkan mengikuti perpanjangan PPKM Jawa dan Bali, termasuk di Kota Sukabumi.

“Kota Sukabumi masih masuk PPKM Level 4, jadi sistem ganjil genap tetap diberlakukan,” kata Zainal kepada wartawan, belum lama ini.

Sistem ganjil genap diberlakukan mulai pagi sampai sore, dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Petugas melihat pelat nomor akhir kendaraan sesuai kalender.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *