“Jika kedepan tetap masih seperti ini, kami akan aksi lagi. Selain itu, kami bakal tetap tagih realiasi hasil mediasi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Indudtrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ahmad Muladi mengatakan, setelah pihak perusahaan dan perwakilan buruh melakukan mediasi, hasilnya manajeman PT. Sentosa Utama Garmindo bakal membayar upah sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan.
“Perusahaan bakal membayarkan gaji karyawan pada Kamis (24/5). Hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama yang dibuat antara buruh, perusahaan dan pemerintah,” tambahnya.
Setiap pelaporan dan informasi terkait indikasi kesalahan perusahaan, lanjut Ahmad, pihaknya bakal menindaklanjutinya tanpa melihat perusahaannya. Selain itu, jika masih bandel, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih ngeyel, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku, tapi pastinya kami lebih mendahulukan jalan musyawarah,” singkatnya. (cr15)



