Fahmi: Transportasi Online Masih Dilarang!

SUKABUMI – Ratusan sopir angkutan kota (angkot) dari berbagai trayek kembali menggelar aksi demonstrasi sebagai wujud penolakan kendaraan transportasi berbasis online. Tak ayal, dampak mogok dan demonstrasi angkot ini berefek kepada para penumpang yang biasa menggunakan jasanya.

Meskipun, Pemkot Sukabumi melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Sukabumi Kota dan beberapa kalangan yang peduli bisa meminimalisir dampak dari mogoknya angkot tersebut.

Bacaan Lainnya

Sementara itu terkait tuntutan yang diinginkan para sopir angkot, setelah melakukan mediasi antara perwakilan Kelompok Kerja Unit (KKU), Organda, (Dishub) dan Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi akhirnya semua pihak sepakat menolak angkutan berbasis online tersebut beroperasi di Kota Sukabumi.

“Jadi pada intinya kami menolak kepada angkutan yang berbasis online. Namun, kesepakatan tersebut tidak serta merta menolak. Tapi kita menunggu kesepakatan dan keputusan yang akan dibuat. Karena, Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) nya sudah dicabut, ” kata Ketua Organda Kota Sukabumi, Ferdiansyah, kepada Radar Sukabumi, kemarin (26/9).

Ia menyebutkan, Kepala Dishub se-Indonesia nantinya akan dikumpulkan oleh pemerintah pusat. Tapi sebagai pihak yang merasa dirugikan terkait keberadaan kendaraan ransportasi berbasis online sudah menitipkan kepada pemerintah dalam hal ini Dishub atas penolakannya. “Bahwa kami dengan tegas menolak keberadaan angkutan online,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kesepakatan tersebut mempertegas Surat Keputusan (SK) yang sebelumnya sudah diterbitkan.

“Jadi hasil dari kesepakatan, kita mempertegas surat Walikota masih berlaku. Dan dalam surat itu, disepakati membekukan selama satu tahun oprasional transportasi berbasis online,” papar Fahmi.

Untuk diketahui, bahwasanya Permenhub 2006 sudah dieksekusi oleh Mahkamah Agung (MA). Fahmi mengaku masih menunggu hasil dan arahan eksekusi tersebut. Terkait akan dikumpulkannya Kepala Dishub seluruh Indonesia, ia akan mengumpulkan semua aspirasi bahwa di Sukabumi menolak kendaraan berbasis online.

“Aspirasi akan kita bawa ke sana (forum pertemuan oleh Pemerintah Pusat). Kita masih menunggu aturan yang baru. Ketika aturan baru belum ada, kita pakai aturan yang ada. SK masih berlaku dan tidak pernah dicabut sampai sekarang,” tegasnya.

Fachmi juga akan memberikan peringatan keras kepada pengusaha berbasis online kalau masih ‘bandel’ tidak menuruti apa yang dituangkan dalam SK. Menurutnya, pihak pengusaha tersebut sampai hari ini belum melengkapi persyaratan yang diminta oleh pemerintah.

“Kami akan berikan peringatan keras kepada mereka (perusahaan berbasis online), untuk melakukan proses yang harus mereka lakukan,” lanjut Fahmi.

SK tersebut menurut Fahmi, bisa dicabut dan sangat memungkinkan ketika persyaratan sudah dipenuhi. Ia pun meminta Kadishub untuk melakukan koordinasi dengan pihak provinsi maupun pusat supaya aturan jelas. “Saya minta Kadishub untuk koordinasi ke pusat dan provinsi sehingga tahu aturannya secara pasti, setelah dicabutnya Permenhub 2006 ini,” pintanya.

Fachmi juga berkeinginan ada koordinasi yang jelas dari pusat. Ketika kendaraan berbasis online diizinkan di pusat, maka harus ada regulasi pula dengan pemerintah daerah. Sehingga, Kota Sukabumi bisa aman dan tentram.

“Dalam artian, ini kan aturannya harus jelas dari pemerintah pusat. Harus disepakati bersama, aturan-aturannya pun harus diturunkan kepada kita. Jangan sampai ‘banci’, ketika pusat yang buat aturan kota/kabupaten terkorbankan,” tutupnya. (cr11/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *