SUKABUMI – Menyambut arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan langkah strategis untuk menjamin kelancaran lalu lintas. Fokus utama kebijakan ini adalah pembatasan operasional angkutan barang berat.
Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Muhtadi Latip, menjelaskan bahwa regulasi tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga Dirjen dan Korlantas Polri. “Sesuai aturan pusat, pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB. Ada dua jenis kendaraan yang dilarang melintas sama sekali,” ujarnya, Senin (16/3).
Kategori yang dilarang melintas meliputi kendaraan sumbu tiga ke atas serta angkutan barang yang membawa bahan tambang seperti pasir dan material sejenis. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut kebutuhan logistik vital. “Pengecualian diberikan untuk pengangkut BBM, susu, serta sembako seperti beras dan jagung. Ambulans juga tetap diperbolehkan melintas,” tambah Muhtadi.
Dishub telah melayangkan surat imbauan kepada pengusaha angkutan agar mematuhi jadwal operasional tersebut demi menghindari penumpukan kendaraan di jalur utama Sukabumi. Menurut Muhtadi, pengelolaan arus mudik dilakukan melalui kolaborasi tiga institusi: Dishub fokus pada sarana transportasi, Dinas PU bertanggung jawab atas kualitas infrastruktur jalan, dan Polri memegang kendali penuh manajemen serta rekayasa lalu lintas.






