BERITA UTAMA

Duduk Perkara PNS di ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Diperiksa KPK

×

Duduk Perkara PNS di ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
Salah seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di ATR/BPN Kabupaten Sukabumi  diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di ATR/BPN Kabupaten Sukabumi  diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nah, BPN sudah memberikan data-datanya dan kebetulan petugasnya Ibu Iyan Mulyanah. Jadi, Ibu Iyan yang koordinasi dengan KPK. Jadi, Ibu Iyan dipanggil untuk diperiksa itu untuk memberikan informasi berkaitan dengan data-data Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu,” timpalnya.

Bank bjb Tandamata

Ketika disinggung mengenai alamat lengap lokasi aset milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang disita KPK. Mulyo menjawab, bahwa secara fisik ia belum melihat secara pasti lokasi tepatnya aset yang diblokir milik Eko Darmanto tersebut, karena jika ingin lebih jelas harus ditinjau secara langsung kelapangan.

“Kita hanya tahu lokasinya ajah di wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, tepatnya di Blok KP Nomor 11. Disana ada 17 aset , nah untuk lokasi alamat lengkapnya saya belum tahu. Mungkin juga itu tanah milik adat. Luasanya kurang dari 1 hektare atau tepatnya 6.000 meter persegi,” tukasnya.

“Jadi, saya tegaskan pemeriksaan ibu Iyan oleh KPK itu, kapasitasnya di sini hanya menyangkut permintaan pemblokiran aset tersangka Eko Darmanto terhadap bidang tanah sebanyak 17 bidang yang ada di Sukaraja,” pungkasnya. (den/d)