SUKABUMI — Sampai saat ini Polres Sukabumi Kota menyelidiki perkara kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang jasadnya tergeletak sekitar emperan toko di Jalan Cikiray, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
“Kami menerima laporan adanya seorang pemuda yang tewas di emperan toko yang berada di Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole pada Senin (5/8) dini hari yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Selasa.
Menurut Rita, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, sebelum ditemukan meninggal dunia korban yang diketahui bernama Lutfi Fauzi Hadil (37) asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini sempat dikeroyok dan dianiaya oleh sejumlah orang tidak dikenal pada Minggu (4/8) malam.
Kemudian di hari yang sama beberapa warga yang ada yang mendengar suara gaduh dan rintihan orang yang diduga kesakitan, setelah dilihat ternyata terdapat sesosok jenazah pria tergeletak di emperan toko.
Diduga korban meninggal akibat luka parah akibat penganiayaan dan saat ini jasadnya sudah dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Sebelumnya, Informasi yang dihimpun, korban diduga mengalamai kematian tidak wajar karena terdapat luka memar pada sekujur tubuhnya. Sebelum ditemukan jasad korban pun sempat menghebohkan warga sekitar.
Diketahui korban bernama Lutfi Fauzi Hadil (37) warga Kampung Kebon Kalapa RT 002/016, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ditemukan warga sudah tidak bernyawa dalam keadaan tergeletak di trotoar jalan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (5/8/2024) diketahui sekira pukul 00.16 WIB. Korban ditemukan warga tepat di depan toko stempel Arvan, Jalan Cikiray, Kota Sukabumi.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat memberitahukan adanya seseorang laki laki yang tergeletak di TKP. Kemudian piket Polsek Cikole mengecek adanya laporan tersebut,” ujar Rita, Selasa (6/8/2024).