BERITA UTAMA

Dua Pelaku Perdagangan Tubuh Satwa Dilindungi Ditangkap di Sukabumi

×

Dua Pelaku Perdagangan Tubuh Satwa Dilindungi Ditangkap di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Ditjen Gakkum Kehutanan, Kementerian Kehutanan, saat mengamankan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Sukabumi yang hendak dijual ke luar negeri.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
DIAMANKAN : Ditjen Gakkum Kehutanan, Kementerian Kehutanan, saat mengamankan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Sukabumi yang hendak dijual ke luar negeri.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

“Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain,” tandasnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnasional atau lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia. 

“Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakkum Hut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU), sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri,” katanya.

“Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS),” pungkasnya. (den/d)