SUKABUMI – Dua pelaku berinisial BH (32) dan NJ (23) perdagangan online bagian tubuh satwa dari Indonesia ke luar negeri, berhasil diringkus Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23) berperan sebagai penjual ke luar negeri diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 buah tengkorak jenis primata. Seperti orangutan, beruk dan monyet, enam buah paruh rangkong, dua buah tengkorak beruang, dua buah tengkorak babi rusa, delapan buah kuku beruang, dua buah gigi ikan hiu, dan empat buah tengkorak musang.
“Dua pelaku perdagangan online tubuh satwa dilindungi ke Negara Amerika ini, telah kami amankan di wilayah Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/03),” kata Rudianto kepada Radar Sukabumi melalui press release pada Rabu (19/03).
Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini, sambung Rudianto, berawal dari adanya informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) tentang penyitaan pengiriman Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 minggu lalu.
“Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan mem-profiling akun penjualan tersebut,” paparnya.
Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan dua pelaku. Berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli tersebut selama satu tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.
Atas perbuatannya, selanjutnya para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan yaitu menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri,” paparnya.
Upaya penggagalan penjualan satwa dilindungi ini, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.






