Dua Oknum Kades Terancam ‘Dimiskinkan’

Sementara terdakwa kedua yakni Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Sama halnya Yosef, Enung juga diharuskan mengganti uang Rp 636 juta. Jika harta bendanya tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan.

“Terdakwa kedua juga sama, dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair enam bulan kurungan penjara,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

JPU berkeyanin, kedua oknum kades itu secara sah dan terbukti melanggar pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Untuk diketahui, Yosef Lesmana diduga telah merugikan uang negara sekitar Rp 551 juta dari ADD dan DD tahun 2016 dan 2017 sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Sementara, tersangka Enung Nuryadi sekitar Rp 636 juta dari ADD dan DD tahun 2017.

“Penahanan dilakukan setelah adanya kelengkapan alat bukti dan dikhawatirkan keduanya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” tegas Da’wan.

Untuk kasus Enung sambung Da’wan, berdasarkan dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Sementara kasus Yosef, merupakan limpahan dari pihak Polres Sukabumi.

“Kedua tersangka kita titipkan di Lapas Klas III Warungkiara,” imbuhnya lagi.

Sementara, pihaknya saat ini belum dapat menentukan apakah akan ada tersangka lain yang ditetapkan atau tidak. Sementara selain pemeriksaan Kades, pihak kecamatan juga ikut dimintai keterangan. “Kita lihat saja pada persidangan nanti perkembangannya seperti apa,” tutupnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *