Dua Oknum Kades Dimeja Hijaukan

PALABUHANRATU – Dua kepala desa (Kades) yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) 2016 akhirnya akan dimeja-hijaukan dalam waktu dekat ini. Kemarin, keduanya digiring ke Lapas Kebonwaru, Bandung.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kedua Kades yang tersandung hukum dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Khusus Tipikor Bandung itu ialah SBW, Kades Pangumbahan, Kecamatan Ciracap dan Kades Balekembang, Kecamatan Nagrak, ASB. Dari alat bukti yang ada, keduanya terbukti menyelewengkan ADD dan DD tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Unit Tipikor Polres Sukabumi, Iptu Deni Miharja menjelaskan, kedua Kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung berikut berkas dan barang buktinya.

Sebelumnya, berkas mereka sudah dinyatakan P21 oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Sambil menunggu jadwal persidangan, mereka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru Bandung.

“Hari ini keduanya akan kami limpahkan ke Pengadilan Khusus Tipikor Bandung. Sambil menunggu agenda sidang, kami akan titipkan di Lapas Kebonwaru,” ujarnya kepada Radar Sukabumi.

Deni menjelaskan, dari alat bukti yang ada, SBW diduga kuat telah melakukan penyelewengan ADD dan DD tahap I-II tahun anggaran 2016 sebesar Rp400 juta.

Sedangkan ASB, dugaan anggaran yang diselewengkan itu sebesar Rp185 juta bersumber dari anggaran dan periode sama. “Semuanya sudah lengkap. Tinggal nunggu persidangan,” sebutnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *