“Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi, terkait perizinan itu bisa ditanya langsung ke DPTR, makanya sudah keluar PKKPL juga mungkin tidak berdampak signifikan,” ucapnya.
Sementara itu, Mukhlis, perwakilan PT. Berkah Semesta Maritim (BSM) mengatakan bahwa terkait penolakan warga awalnya adanya perbedaan persepsi, karena pihak perusahaan menganggap bahwa saat ini bukan dalam proses pembangunan namun land clearing atau kegiatan bersih bersih.
“Bukannya kami tidak mentaati, kami mentaati, faktanya kami mulai kemarin sudah memberhentikan proyek, toh ketika kemarin pada saat mendapat surat teguran itu juga alat kita tidak jalan,” terangnya.
“Memang kalau dilihat atau teman teman memandang pasti hal yang jeleknya yang dilihat, kami taat aturan intinya itu, sudah clear, masalah tuntutan lingkungan, kami sangat konsen terhadap lingkungan itu, sangat tidak kita langgar, gak akan kita langgar, kita ikuti aturan pemerintah, masalah pencemaran, masalah kearifan lokal harus sekian yang harus kita rekrut itu sudah pasti kita taati semua, kita clean soal itu, kita tidak ada masalah,” tandasnya. (ndi/d)






