DPRD Jabar Tagih Janji Emil Soal DOB KSU

Beberapa perwakilan dari DOB KSU pada saat berfoto bersama dengan DPRD Provinsi Jawa Barat. (foto: ist)

“Kami Pemprov Jabar sangat mendorong pemerintah pusat untuk mencabut moratorium pemekaran. Khususnya untuk Jawa Barat sudah sangat mendesak. Jabar dengan jumlah penduduk 48 jutaan, seharusnya mendapatkan pengecualian pemerintah pusat,” tukas Abdul Azis.

Sementara itu, Ketua Forum Ampres, Gunawan Undang menyebutkan, ada tiga CDOB di Provinsi Jawa Barat yang sudah memiliki keputusan politik final. Artinya, persyaratan mulai dari desa keputusan kabupaten hingga provinsi merupakan keputusan yang berasal dari bawah. Dari 65 CDOB yang dinyatakan layak, hanya 22 setelah diverifikasi dari Kemendagri.

Bacaan Lainnya

“Sudah sangat layak yang waktu itu akan ditetapkan menjadi kabupaten-kota pada sidang paripurna ke-12 DPR RI tepatnya 14 Mei 2014, namun sayangnya gagal ditetapkan dengan berbagai alasan yang tidak jelas,” ujar Gunawan.

Padahal, ucap Gunawan, pihaknya sudah memperjuangkan sejak lama untuk mempersiapkan persyaratan adminiatratif berkaitan denfan DOB tersebut. “Kami sudah berdarah-darah untuk memenuhi persyaratan selama belasan tahun,”singkatnya.

Dia menambahkan, kabupaten induk sudah sangat mendukung untuk pemekaran tersebut. Bahkan lebih dari sekedar surat kajian dari Sekda Kabupaten Garut berkenaan dengan masalah anggaran. “Bahkan untuk penataan calon pendopo di Garut Selatan sudah ada perencanaannya dari kabupaten induk,” tegasnya.

Di tanya soal moratorium, Gunawan menjelaskan jika dilihat dari hirarki hukum tata negara moratorium itubtidak berlandaskan kepada payung hukum. Tetapi cenderung kepada keputusan secara politis.

“Moratorium itu sendiri apa, PP bukan Kepres juga bukan, ini sebagai bentuk keputusan politis. Karena itu, lebih baik normatif saja. DPR RI kan punya kewenangan untuk melobby pemerintah agar mencabut moratorium tersebut. Moratorium agar segera dicabut dan memprioritaskan yang sudah ada rancangan undang-undangnya,” jelas dia.

Di tegaskan Gunawan, 65 Ampres itu Kemendagri berkewajiban untuk memverifikasi ulang danmeloloskan 22 wilayah yang sudah memenuhi perayaratan. Mengenai beban keuangan Ampres sangatmemahami akan menjadi beban pemerintah. Tetapi itu sudah ditetapkan menjadi kebijakan pemerintah juga.

“Rentang kendalinya lebih dari 150 km, bagaimana dengan pelayanan publiknya. Masalah kesejahteraan di Garut Selatan misalnya, musim paceklik saja kerapkali terjadi rawan pangan,” tandasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *