DPR Ngotot Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Rapat Paripurna. Walaupun banyak ditolak oleh masyarakat, akademisi dan juga buruh. Namun DPR tetap saja ngotot untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi UU.

RADARSUKABUMI.com – Walaupun banyak ditolak oleh masyarakat, akademisi dan juga buruh. Namun DPR tetap saja ngotot untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Keputusan pengesahan RUU tersebut menjadi UU, setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU tersebut.

Bacaan Lainnya

Selesai menyampaikan pandangannya. pimpinan sidang paripurna Aziz Syamsuddin pun langsung mengesahkan RUU Ombibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini bisa disepakati?,” tanya Aziz kepada anggota dewan yang hadir di Gedung DPR, Senin (5/10).

“Setuju,” jawab kompak anggota dewan.

Setelah para anggota dewan menyatakan persetujuannya untuk RUU tersebut disahkan menjadi UU Aziz pun langsung mengetok palu.

Disetujuinya RUU tersebut menjadi UU ini juga bertepatan dengan berkumandangnya azan Magrib. Rapat paripurna pun tetap dilanjutkan, meski pimpinan sidang memberikan keleluasan pada anggota yang hadir untuk salat bergantian.

Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat menolak RUU tersebut dan melakukan walk out terkait persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Hal ini karena Fraksi Partai ‎Demokrat tidak diberikan izin untuk interupsi pada saat pemerintah ingin menjelaskan terkait Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Awalnya Anggota DPR dari Fraksi Benny K Har‎man meminta kepada pimpinan DPR Aziz Syamsuddin diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat fraksi. “Interupsi Pak Ketua. Ini sebelum dilajutkan diberikan kami kesempatan,” tegas Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10).

Namun demikian, Aziz menolak interupsi dari Fraksi Partai Demokrat. Itu karena dua anggotanya yakni Didi Irawadi dan Irwan sudah mengutarakan pendapatnya untuk melakukan penolakan Omnibus Law.

“Saya sudah berikan kesempatan. Tolong,” kata Aziz.

Bahkan beberapa kali Aziz mematikan mikrofon milik Benny K Harman. Aziz menilai Fraksi Partai Demokrat bisa mengajukan interupsinya setelah pemerintah menyampaikan pendapatnya.

“Nanti setelah pandangan dari pemeritah,” kata Aziz.

“Tunggu Pak Ketua. Sebelum pemerintah dikasihkan kepada kami,” sahut Benny.

Namun demikian Benny tetap memaksa untuk bisa mengungkapkan aspirasi partainya melakukan penolakan tersebut.

Aziz pun menegaskan, jika Benny K Harman tetap bersikeras melakukan interupsi. Maka bisa dikeluarkan dari rapat paripurna pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU.

“Pak benny nanti anda bisa dikeluarkan dari paripurna,” kata Aziz.

“Saya minta intrupsi anda nanti saat penyampaian pemerintah. Pak ketua sebelum pemerintah yang sangat saya banggakan. Satu menit,” kata Benny.

Kesal tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan interupsinya. Partai Demokrat pun menyatakan walk out dari pengambilan keputusan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

“Kalau demikian maka kami Fraksi Demokrat menyatakan walk out‎,” tegas Benny.

Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut disahkan menjadi UU. (jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *