BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Dishub Kabupaten Sukabumi Soroti Aktivitas Truk Tambang ODOL, Pelanggaran Jam Operasional Terus Terjadi

×

Dishub Kabupaten Sukabumi Soroti Aktivitas Truk Tambang ODOL, Pelanggaran Jam Operasional Terus Terjadi

Sebarkan artikel ini
Truk Odol Sukabumi
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, bersama Kepolisian saat melakukan operasi truk Odol di Jalan Jalur Lingkar Selatan

CIKEMBAR – Permasalahan angkutan tambang, khususnya truk Over Dimension Over Loading (ODOL), masih menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Budiyanto, mengakui bahwa pelanggaran jam operasional oleh truk-truk tambang terus terjadi, meski sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013.

Bank bjb Tandamata

“Truk-truk dari perusahaan tambang, termasuk di wilayah Cimangkok Sukalarang, tetap beroperasi setiap hari hingga malam. Padahal sudah berkali-kali kami beri imbauan,” kata Budiyanto kepada Radar Sukabumi pada Minggu (18/05).

Budiyanto menyebutkan, sedikitnya ada tiga hingga empat perusahaan tambang di Cimangkok yang secara rutin mengoperasikan truk di luar jam yang diizinkan. Dishub Kabupaten Sukabumi telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan, namun terbentur keterbatasan kewenangan.

“Kami tidak bisa melakukan penindakan langsung, seperti penilangan atau penyitaan kendaraan. Itu menjadi wewenang kepolisian. Dishub hanya bisa melakukan pengawasan dan pembinaan,” tandasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budiyanto
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budiyanto

Lebih lanjut, Budiyanto mengungkapkan bahwa saat ini Dishub Kabupaten Sukabumi tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang aktif. Hal ini membuat kemampuan penegakan hukum oleh Dishub Kabupaten Sukabumi, semakin terbatas.

“PPNS kami sudah tidak aktif, belum diperpanjang atau diganti. Jadi untuk penindakan tegas, kami bergantung pada kepolisian,” jelasnya.

Meski demikian, Dishub tetap berkomitmen menertibkan angkutan tambang ODOL yang melanggar aturan.
“Sebab itu, kami siap berkoordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya dalam upaya penegakan aturan lalu lintas di jalan kabupaten,” pungkasnya. (Den)