Pihaknya mengaku, bahwa pemerintah desa dan aparatur pemerintah Kecamatan Sukalarang sudah membuat surat pengajuan perbaikan saluran tersebut ke PU Pusat melalui perwakilan di daerah Cianjura. Ini sengaja dilakukan karena: ruas jalan raya tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Nah, kami dari pihak kecamatan pun hanya bis melakukan itu saja, karena kewenangan bukan kewenangan kami dan kami pun tidak memiliki anggaran untuk memperbaikinya. Tadi, waktu penanganan juga kami sudah melaporkan ke BPBD,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota, AKP Asep Jenal Abidin kepada Radar Sukabumi menjelaskan, peristiwa banjir yang merendam badan jalan itu, terjadi pada saat hujan deras di wilayah hukum Polsek Sukalarang, menyebabkan saluran drainase di depan Telkom Cimangkok tersumbat oleh sampah. Sehingga mengakibatkan air hujan menjadi meluap dan menutupi badan jalan yang menyebabkan akses jalan menjadi sedikit terhambat.
“Tidak adanya korban jiwa ataupun korban material hanya menimbulkan kemacetan dan langsung di tangani oleh personil Polsek Sukalarang. Kemacetannya tadi ada lebih dari 1 jam dan sekarang kondisi arus lalu lintas sudah kembali normal karena airnya sudah berangsur surut sekitar pukul 18.40 WIB,” pungkasnya. (den/d)