Digugat Pailit, Sepatu Bata: Permohonan PKPU Tak Mendasar

Outlet Bata. (Istimewa)

JAKARTA, SUKABUMI.com – Produsen alas kaki, PT Sepatu Bata Tbk menjelaskan terkait gugatan kepailitan yang diajukan oleh Agus Setiawan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Agus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan tersebut telah didaftarkan sebagai perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Perwakilan dari Bagian Legal Bata Theodorus Warlando mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap Bata.

Theodorus mengungkapkan, pihaknya memandang surat permohonan PKPU tersebut tidak mendasar karena perusahaan selalu memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (12/3).

Theodorus menekankan, perusahaan akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga. Selain itu, pihaknya memastikan proses hukum yang berjalan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Kegiatan bisnis perusahaan akan berjalan seperti biasanya.

“Proses persidangan yang akan dijalani perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa,” tuturnya.

Sebelumnya, Agus Setiawan telah mendaftarkan permohonan PKPU kepada PT Sepatu Bata Tbk. Permohonan gugatan dilayangkan pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu. Dalam permohonannya, Agus juga menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian selaku kuasa hukum. (sri/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *