Dicekoki Miras, Cewek Cantik Disetubuhi Empat Cowok

pemerkosaan (ilustrasi)

RADARSUKABUMI.com – Tim Buser Polres Cirebon Kota, berhasil menangkap tiga pelaku rudapaksa RA (22), FM (18) dan LDB (20) terhadap anak dibawah umur LM (16),sementara satu pelaku masih buron.

Dari hasil informasi yang dihimpun pojokjabar.com, korban LM dipaksa menengak minuman keras oleh para pelaku. Setelah itu, korban dipegang kaki dan tanggannya oleh kedua pelaku, kemudian satu pelaku lainnya menyetubuhi korban, tidak hanya itu, pelaku secara bergantian menyetubuhi korban secara paksa.

Bacaan Lainnya

Kemudian, korban kerumah, dan menceritakan kepada kakaknya bahwa korban telah di setubuhi oleh para pelaku RA, FM, dan LDB, kemudian kakak korban menceritakan kepada ayahnya, bahwa korban dibawa ke suatu tempat, kemudian dipaksa untuk minum-minuman keras, lalu para pelaku menyetubuhi korban dengan cara para pelaku memegang tangan dan kaki korban, kemudian salah satu pelaku lngsng menyetubuhi korban secara bergantian.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Tim Buser Polres Cirebon Kota, langsung mencari keberadaan ke tiga pelaku.

“Setelah mendalami infomasi dari keluarga korban kemudian menyusun langkah untuk dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” tutur Roland.

Roland melanjutkan, selanjutnya unit ppa bersama Tim Buser langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Namun untuk pelaku Inisial J masih dalam DPO kemudian ke tiga pelaku RA, FM, dan LDB dibawa ke kantor Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut.

“Unit PPA bersama – sama dengan Tim Buser Polres Cirebon Kota telah berhasil melakukan penangkapan pelaku Persetubuhan dan atau pencabulan berdasarkan pelaporan Orang tua korban Suhada (49),” ujar Roland Kamis (31/10/219)

Barang Bukti yang berhasil diamankan, pakaian korban pada saat kejadian, visum et repertum, dan para pelaku diancam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(dat/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *