Tak terima dengan ulah korban pelaku akhirnya mendatangi korban dan langsung membacok dengan sebilah golok yang dibawa dalam jok motor pelaku.
“Setelah itu dia (pelaku) melarikan diri dan berhasil ditangkap tim Sat Reskrim dan bekerjasama dengan Polsek. Adapun korban mengalami luka bacok di punggung dan di wajah, sedangkan Satim (30) mengalami luka di bagian tangan,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 351 dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara. (ris/d)






