BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Dendam, Motif Pelaku Bacok Dua Nelayan Palabuhanratu dengan cara membabi buta

×

Dendam, Motif Pelaku Bacok Dua Nelayan Palabuhanratu dengan cara membabi buta

Sebarkan artikel ini
BERDIALOG : Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat berdialog dengan tersangka kasus penganiayaan Nelayan 

Tak terima dengan ulah korban pelaku akhirnya mendatangi korban dan langsung membacok dengan sebilah golok yang dibawa dalam jok motor pelaku.

Bank bjb Tandamata

“Setelah itu dia (pelaku) melarikan diri dan berhasil ditangkap tim Sat Reskrim dan bekerjasama dengan Polsek. Adapun korban mengalami luka bacok di punggung dan di wajah, sedangkan Satim (30) mengalami luka di bagian tangan,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 351 dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara. (ris/d)