Sementara itu, Kapolsek Cikole Polres Sukabumi Kota, Kompol Nanang Subarna menjelaskan, aksi vandalisme ini adalah suatu pelanggaran yang dapat disanksi berupa denda.
“Tentunya aksi ini salah satu pelanggaran dan jika pelaku dapat disanksi denda,” jelasnya.
Subarna menghimbau, agar warga dapat meningkatkan kepeduliannya terharap lingkungan dan apabila masyarakat melihat ada orang yang melakukan aksi vandalisme agar segera dilarang atau dilaporkan kepada petugas yang berwajib.
“Saya menghimbau masyarakat yang masih suka melakukan aksi vandalisme jagalah Kota Sukabumi khususnya kawasan Dago ini agar tetap asri, sehinggga masyarakat dari luar daerah mau berkunjung kesini, karena seharusnya tuan rumah itu bisa mencerminkan, misalnya kalau tuan rumahnya melakukan aksi vandalisme, tamu juga nantinya akan sembarangan melakukan hal itu,” pungkasnya. (bam)






