Setelah ditetapkan menjadi DPT, kata Ferry, maka tahapan berikutnya adalah pengumuman dan tangapan dari masyarakat sesuai dengan PKPU Nomor 5/2020 yang akan diumumkan dan dipasang di tempat yang mudah diakses masyarakat. Seperti di kantor kelurahan atau kantor desa.
“Ya diumumkan kembali DPT ini di tiap Desa, “tukasnya. (hnd)
Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Sukabumi Berkurang 9.797





