“Kami imbau warga agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci dicabut dan parkir di tempat aman. Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikole untuk proses penyidikan lebih lanjut. D dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(bam/d)






