Cemburu, Pria Ini Bacok Kepala Pria Itu di Sukabumi

RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI – Cemburu berujung luka. Begitulah istilah yang tepat untuk disematkan pada kasus pembacokan yang dilakukan Elan Suherlan (19) kepada Ujang Mardian (28), warga Kampung Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Radarsukabumi.com, pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Saton Banyuresmi, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Sukabumi, telah diamankan oleh kepolisian dari Polsek Sulakarang Polres Sukabumi Kota pada Kamis (4/10/2018).

Bacaan Lainnya

Elan diduga telah melakukan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok ke bagian kepala belakang sebanyak dua hingga tiga kali pada Rabu (3/10) sekira pukul 11.00 WIB di Kampung Satong Parigi, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang. Namun, korban berhasil menangkis serangan Elan sehingga mengenai tangan dan bahu sebelah kiri dengan menggunakan sebilah golok.

“Pelaku pembacokan ini, sudah berhasil kami amankan dengan kurun waktu belum sampai 24 jam lamanya,” jelas Kapolsek Sukalarang, AKP Maruf Murdianto kepada Radarsukabumi.com, Kamis (4/10/2018).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini, telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sukalarang pada Kamis (4/10) sekira pukul 03.00 WIB, tepatnya di Kampung Bangkuong, RT 5/7, Desa Kebon Peuteuy, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

“Pada saat ditangkap yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya tersangka di bawa dan diamankan di Polsek Sukalarang untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Pelaku pun kini mendekam di ruang tahanan (Rutan) Makpolsek Sukalarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku membacok korban lantaran cemburu terhadap korban.

“Pelaku terancam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Intinya, kami tidak akan memberikan ampun bagi pelaku kejahatan yang melanggar aturan. Terlebih lagi, kekerasan dengan menggunakan senjata tajam,” tutur Maruf.

“Untuk itu, kami akan memeranggi aksi-aksi premanisme diwilayah Sukalarang,” pungkasnya.

(Den/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *