DN kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Sementara itu, kuasa hukum DN, Heri Purnama Tanjung, menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan hanya terlibat dalam ranah administratif. Menurutnya, DN hanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan tidak ikut dalam pelaksanaan proyek.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk membuktikan klien kami bukan pelaku utama. Proyek bernilai lebih dari Rp1 miliar itu justru dilaksanakan oleh pihak dinas sendiri,” tegas Heri. Kejaksaan memastikan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.(den/d)




