Budayawan Sunda di Sukabumi Tuntut Arteria Dahlan Minta Maaf

Budayawan Sunda di Sukabumi Agung Priyaguna Irfan.

SUKABUMI – Budayawan Sunda di Sukabumi, Agung Priyaguna Irfan mengecam pernyataan kontroversial Anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Legislator dari fraksi PDIP tersebut meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memecat seorang Kejati yang kerap berbahasa Sunda saat menggelar rapat.

Bacaan Lainnya

Ujaran yang bernada rasis ini dilontarkan Arteria dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung RI di ruang rapat DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Agung mengatakan, terdapat beberapa catatan yang memunculkan ketersinggungan bagi masyarakat penutur bahasa Sunda. Yang pertama, yakni penggunaan bahasa Sunda dianggap menakutkan orang ketika dituturkan.

“Pernyataan seperti ini menyamakan dengan pernyataan yang membuat kegaduhan, besiasat bahkan mungkin makar. Seperti apa penyampaian bahasa Sunda oleh Kejati pada raker sehingga dianggap menakutkan, bahkan harus mendapatkan penindakan tegas,” kata Agung.

Lalu, Agung juga menyoroti penggunaan kalimat Arteria Dahlan soal tindak tegas kebiasaan kejati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat, dianggap sebagai pelanggaran hukum. Dan yang ketiga, penggunaan kata “Ganti itu Pak”, yang kemudian memiliki interpretasi bias.

“Dengan demikian, penyampaian yang dilakukan Arteria Dahlan bertentangan dengan konstitusi pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan nasional”,” jelas Agung.

Atas hal tersebut, Agung meminta kepada Arteria Dahlanuntuk meminta maaf kepada masyarakat Sunda di Indonesia atas pernyataan kontroversial yang berbau rasis tersebut. Penyampaian maaf harus disampaikan secara terbuka di media masa Nasional.

Agung juga meminta agar Arteria Dahlan dapat menerangkan isi dari maksud pernyataannya agar masyarakat Indonesia khususnya dari kalangan Sunda dapat memahami maksud dari kritikan tersebut.

“Ketiga, menggungkap nama yang memberikan masukan kepada Arteria Dahlan, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kejati Jabar pada Raker. Karena telah memberi masukan yang tidak tepat sehingga menimbulkan ketidakefektifan Arteria Dahlan dalam bekerja dan bertugas sebagai Anggota DPRI. Jika masukan tersebut berasal dari staf ahli, diminta untuk menggantinya,” ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung juga mengungkapkan bahwa terjadi eskalasi yang masif akibat ujaran Arteria Dahlan dari luar provinsi Jawa Barat. Yakni, dari masyarakat Sunda di Yogyakarta. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sesepuh Adat Sunda di Yogyakarta bernama Ki Demang Wangsafyudin.

“Ada tiga pernyataannya. Pertama, memohon kepada Ketua Umum PDIP untuk segera memecat saudara Arteria Dahla dari anggota DPR RI Komisi III. Kedua, meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap Arteria Dahlan karena telah berbuat rasis dan diproses secara hukum. Dan ketiga, meminta kepada saudara Arteria Dahlan untuk meminta maaf kepada masyarakat Sunda dimanapun berada,” sebut Agung.

Selain itu, Agung pun menyampaikan permintaan kepada pemerintah pusat maupun daerah terkait masalah yang ditimbulkan oleh Arteria Dahlan.

“Pertama, ,empertegas dan memperjelas dalam bentuk aturan mengenai pengunaan bahasa daerah di seluruh lingkungan instansi pemerintahan sesuai dengan bahasa daerahnya masing-masing. Keduanya, adanya aturan yang mengharuskan pejabat memahami bahasa daerah dimana ia bertugas. Hal tersebut dimaksud untuk mempermudah dalam memahami budaya setempat,” tuntasnya. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *