Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, keributan hingga berujung aksi demonstrasi itu, dipicu lantaran masyarakat penerima manfaat yang seharusnya menerima uang tunai, malah menerima kupon yang ditukar dengan paket sembako di warung yang sudah ditentukan. Warga menilai sembako tersebut tidak sesuai dengan angka rupiah BST senilai Rp 600 ribu.
Permasalahan ini pun mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Melalui Kasi Intelijen, Aditia Sulaeman mengatakan, untuk mekanisme penggantian BPNT ke uang tunai merupakan kebijakan yang baik.
Dikarenakan masyarakat bisa membeli secara langsung bahan pangan sesuai dengan kebutuhannya dengan kualitas yang terbaik.
“Namun memang ada juga segilitir desa yang dapat masalah saat pendistribusian BST ini. Ini sangat disayangkan dan sepatutnya tidak boleh dilakukan. Apalagi berdasarkan fakta yang didapatkan, terdapat selisih yang sangat besar terhadap pembelian yang dipusatkan di kantor desa sehingga merugikan masyarakat,” ucapnya.
Diakuinya, Kejari yang merupakan ujung tombak masyarakat akan mengawal persoalan tersebut sehingga tidak akan terjadi kembali di Kabupaten Sukabumi.
Bukan hanya itu, Kejari juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan penerangan hukum perihal aturan dan mekanismenya.
“Selain itu, kami juga akan menggerakan beberapa jaksa yang tergabung dalam Jaksa Bina Desa atau JABINSA untuk mensosialisasikan aturan tebaru terkait bantuan tunai ini,” paparnya.
Pihaknya juga menegaskan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan sosial, dihimbau agar tidak menggunakan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
Apabila ditemukan persoalan tersebut, maka kejaksaan yang merupakan bagian dari pada masyarakat, akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika ada masyarakat yang merasa diarahkan atau diintimidasi untuk membeli bahan pangan ke salah satu tempat dan di tempat tersebut kualitas komiditinya ternyata tidak baik, maka diharapkan segera melapor. Kami akan segera menindak tegas sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.(cr1/den/bal/t)






