BERITA UTAMA

BRI Kawal Proses Hukum hingga Tuntas, Jaga Kepercayaan Nasabah

×

BRI Kawal Proses Hukum hingga Tuntas, Jaga Kepercayaan Nasabah

Sebarkan artikel ini
MELAYANI DENGAN SETULUS HATI: Kantor BRI Branch Office (BO) Sukabumi di Jl. A. Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi tampak dari depan. (ist for Radar Sukabumi)
MELAYANI DENGAN SETULUS HATI: Kantor BRI Branch Office (BO) Sukabumi di Jl. A. Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi tampak dari depan. (ist for Radar Sukabumi)

SUKABUMI – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Sukabumi menegaskan akan terus menjaga kepercayaan nasabah, dengan mengawal proses hukum yang berkaitan dengan kasus korupsi kredit yang telah dilimpahkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan menjalani sidang perdana pada Rabu (8/10/2025).

Pemimpin Cabang (Pinca) BRI BO Sukabumi, Zul Hendra dalam pernyataan tertulisnya mengungkapkan bahwa kasus ini hasil pengungkapan dari pengawasan internal BRI BO Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

“Kami terus menjaga komitmen dalam menjaga integritas operasional serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan (fraud),” ungkap Zul Hendra melalui pernyataan tertulisnya pada Radar Sukabumi pada Kamis (9/10/2025).

Pinca BRI BO Sukabumi ini menegaskan bahwa pihak BRI telah menjatuhkan sanksi yang sangat tegas kepada pelaku. Yaitu berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat.

“Juga melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pria ramah ini menandaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Tentu saja kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan melalui Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” terangnya.

Dalam hal ini, pihak BRI mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh penegak hukum. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah kami disampaikan,” ucapnya.

Demi kepercayaan nasabah, BRI terus berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan layanan perbankan yang aman dan konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance.

Sementara itu perlu diketahui bahwa sebelumnya Kejari Sukabumi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rihandani Bin Adin Marpudin (41) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan pelunasan kredit pada Bank BRI Unit Situmekar Kantor Cabang (KC) Sukabumi pada Tahun 2021 sampai dengan 2023 dan pada Bank BRI Unit Sukabumi Utara Kantor Cabang Sukabumi pada Tahun 2023.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Hadrian Suharyono mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka ini karena diindikasikan melakukan tipikor yang merugikan keuangan Bank BRI Branch Office (BO) Sukabumi.

“Tersangka ditangkap di Jl. Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 19.50 WIB,” ungkap Hadrian Suharyono pada Sabtu (13/9/2025). (sri)