NYALINDUNG FOR RADARSUKABUMI.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menarik seluruh petugas dari lokasi bencana pergerakan tanah di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung.
Penarikan sekitar 50 personel dilakukan setelah menyusul berakhirnya masa tanggap darurat.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman mengungkapkan, penarikan petugas BPBD Kabupaten Sukabumi dilakukan setelah berakhirnya masa tanggap darurat sesuai Surat Keputusan Bupati Sukabumi.
“Selama kurang lebih dua minggu sejak ditetapkannya masa tanggap darurat bencana pergerakan tanah ini, para petugas dan relawan berada di lokasi.
Penarikan petugas ini kami lakukan karena masa tanggap darurat berakhir,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (5/5).
Walaupun hampir semua petugas ditarik, lanjut Asep, hak daripada para korban bencana pergerakan tanah ini tetap terpenuhi.
Bahkan, dapur umum masih tetap bisa melayani para korban, terutama yang berada di tenda pengungsian.
“Kami juga sedikitnya menempatkan tiga petugas untuk melakukan pemantauan dilokasi, terkait penanganan kami serahkan ke pantia lokal di bawah Komandan Danramil 2208 Nyalindung,” ujarnya.
Pasca berakhirnya masa tanggap darurat ini, pihaknya menyepakati memberlakukan masa transisi pemulihan selama 45 hari kedepan.
Selanjutnya, melihat situasi dan perkembangan dilokasi bakal ditentukan langkah tindak lanjut.
“Kita lihat kedepan, perkembangan selama masa transisi pemulihan ini.
Apakah bisa langsung direlokasi permanen ataupun yang lainnya.
Yang pasti, kami (BPBD Kabupaten Sukabumi, red) bakal terus melakukan pemantauan,” bebernya.
Walaupun dimasa transisi pemulihan ini diserahkan kepada panitia setempat, penanganan terhadap para korban tidak ada yang berbeda.
Hanya saja, mulai besok (hari ini, red) dilakukan oleh panitia lokal di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung.
“Penanganannya tetap sama, tapi sekarang koordinatornya panitia lokal atau setempat dalam hal ini, pak Danramil.
Logistik dan perlengkapan lainnya pun sudah kami serahkan untuk kepentingan korban,” tutupnya.
Sementara itu, Katua Umum Panitia Penanganan Bencana Pergerakan Tanah, Kapten Infantri Kuswana menambahkan, pasca diserahkannya semua kewenangan penanganan kepada pantia lokal, pihaknya bakal melakukan pendataan ulang.
Baik itu, korban dan rumah terdampar dan yang lainnya.
“Pada masa transisi pemulihan ini kami bersama semua jajaran, bakal melatih para korban agar bisa mandiri.
Artinya, tidak lagi ketergantungan penuh kepada petugas dan relawan,” pungkasnya.
(Upi/d)




