BP Jamsostek Data Pekerja Penerima Gaji Subsidi Rp 600 Ribu di Sukabumi

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sukabumi, Diding Ramdani.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sukabumi sedang melakukan pendataan para pekerja yang akan mendapatkan gaji subsidi dari pemerintah pusat. Bahkan BP Jamsostek telah mengeluarkan surat kepada perusahaan untuk memberikan data para pekerja yang pendapatnya dibawah Rp 5 juta.

“Kita BP Jamsostek diberi tugas oleh pemerintah untuk mengumpulkan data para pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji sesuai dengan regulasi,” ujar Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) cabang Sukabumi, Diding Ramdani kepada Radar Sukabumi, Selasa (11/8).

Bacaan Lainnya

Pihaknya meminta bantuan kepada perusahaan untuk memberikan data sesuai dengan regulasi. Dan secepatnya bisa menyerahkan ke BP Jamsostek Cabang Sukabumi untuk diteruskan kepada BP Jamsostek pusat.

” Ini kan luar biasa, dari 13,1 juta , kini meningkat menjadi 15,3 juta orang untuk penerima gaji subsidi. Itu diberikan kepada peserta BP Jamsostek yang memang mendapatkan upah dibawah Rp.5 juta dan secara adminitrasi telah melaksanakan kewajiban pembayaran iuran BP Jamsostek per Juni 2020,” jelasnya.

Kendala dalam mengumpulkan data kata Diding perusahaan yang pekerjanya memilki nomor rekening bank yang berbeda- beda. Sedangkan untuk perusahaan besar, biasanya itu sistem pembayaran upahnya melalui satu perbankan. Sehingga sangat mudah dan cepat memberikan data.

“Kalau perusahaan besar tidak terkendala ,soalnya gaji sistem payroll di satu bank. Perusahaan yang karyawannya beda nomor rekening Membuat waktu cukup lama, tapi kami yakin HRD diperusahaan, punya data base sehingga bisa cepat selesai. Untuk data pekerja sendiri yang aktif kurang lebih ada 200 ribu orang,” ungkapnya.

Diding mengimbau kepada perusahaan untuk segera memanfaatkan dana stimulus yang diberikan pemerintah kepada peserta BP Jamsostek . Perusahaan segera mengirimkan data pekerjanya agar bisa secepatnya untuk diolah oleh BP Jamsostek pusat.

“Ingat, anggaran ini dari APBN , perusahaan harus memberikan data yang lengkap dan benar. Jangan sampai nanti hal – hal yang tidak mengenakan dan hal hal yang melanggar hukum. Pengawasan ini sangat keta sekali, penerimanya yang diberikan harus tepat sasaranya,” pungkasnya. (bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *