SUKABUMI – Ruang perawatan RS Betha Medika Cisaat menjadi saksi bisu perjuangan terakhir SH. Bocah perempuan berusia enam tahun itu bertahan lebih dari 48 jam setelah peluru senapan angin menembus pelipisnya. Namun, Minggu (8/2) malam pukul 22.00 WIB, SH mengembuskan napas terakhir.
Gadis kecil asal Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, tak mampu bertahan dari luka tembak yang menembus tengkorak. Jenazahnya kemudian dibawa ke Desa Cipamingkis, Kecamatan Sukalarang, untuk dimakamkan di kampung halaman ayah kandungnya.
“Iya betul, almarhumah dinyatakan meninggal dunia jam 22.00 WIB semalam,” kata Kepala Desa Gedepangrango, Asep Badrutamam, Senin (9/2).
Tragedi bermula pada Jumat (6/2) siang. Ayah sambung korban, S (35), tengah membersihkan senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 mm di rumahnya. Tanpa disadari, senapan masih berisi peluru. Tiba-tiba terdengar letusan, peluru meluncur dan mengenai pelipis SH yang berada di dekatnya.
Meski keluarga belum melayangkan laporan resmi, Polres Sukabumi Kota menegaskan proses hukum tetap berjalan. Satreskrim kini mendalami asal-usul senjata tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, menyebut ada kejanggalan terkait kepemilikan senjata. “Kepemilikan itu masih pendalaman. Terduga pelaku menyebut senapan bukan miliknya,” ujarnya.
Senapan angin jenis PCP dikenal memiliki daya rusak lebih kuat dibanding senapan pompa biasa. Kepemilikan dan penggunaannya diatur ketat, sehingga penyelidikan difokuskan pada siapa pemilik asli senjata dan bagaimana bisa berada di tangan S dalam kondisi terisi.
Kini, SH telah dimakamkan di Cipamingkis. Namun bagi kepolisian, kasus ini belum berakhir. Bau mesiu di rumah Kadudampit meninggalkan jejak hukum yang harus dipertanggungjawabkan, meski dibalut dalih ketidaksengajaan.(den/d)






