BNI Harus Bertanggungjawab

Menurutnya, BNI tidak bisa lepas tangan begitu saja ketika nasabah dirugikan. Sebab, hal itu menyangkut dana nasabah yang ada di BNI. Tentu BNI harus ikut bertanggungjawab. Sebab, nasabah pada hakekatnya harus dilindungi.

“Jadi intinya kami terus mengsuport aparat hukum untuk terus melakukan penyelidikan jangan sampai nasabah dirugikan. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi kejadian tidak bagus untuk BNI,” desaknya.

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan, BNI diminta untuk secepatnya menyikapi persoalan tersebut. Karena, bank plat merah ini memiliki tim pengawasan internal sehingga di dalamnya. Sehingga, sistem tersebut harus dapat berjalan untuk secepatnya melakukan tindakan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, maka nanti akan diketahui apakah kasus ini masuk perdata atau pidana. Oknum pegawai ini harus terus dicari demi kenyamanan dan kemanan para nasabah ke depannya,” tandas Asep Deni.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya empat nasabah menjadi korban pembobolan uang hingga mengakibatkan kerugian hingga sebesar Rp188 juta. Seperti yang terjadi pada Dadang Suhendar yang uang di depositonya hilang sebesar Rp65 juta, Rani Susanti Rp20 juta, Ari Rosdiansah Rp50 juta dan Tuti Rp53 juta.

Sejumlah korban meminta agar pihak BNI dapat segera mengembalikan uang nya kepada para nasabah yang menjadi korban. (cr16/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *