BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Bikin Pesta Tahun Baru, Warga Sukabumi Bakal Dapat Sanksi

×

Bikin Pesta Tahun Baru, Warga Sukabumi Bakal Dapat Sanksi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait perayaan atau pesta pergantian tahun baru 2021. Berdasarkan surat edaran yang diterima Radar Sukabumi, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan larangan untuk acara atau kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Adapun alasan Pemkab Sukabumi melarang kegiatan tersebut adalah dengan memperhatikan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukabumi yang kian banyak. Diketahui bahwa hingga saat ini sudah ada 1.690 orang terkonfirmasi Covid-19.

Bank bjb Tandamata

“Memperhatikan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang terus meningkat serta cukup banyak menimbulkan korban jiwa, dimana berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi bahwa sampai dengan tanggal 15 Desember 202fi total kasus terkonfirmasi sebanyak 1.690 orang, sehingga Kabupaten Sukabumi saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko sedang sehingga menjadi Zona Orange,” kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam surat edaran, Senin (21/12/2020).

Berdasarkan dengan kondisi tersebut, jelas Marwan lagi, maka segala kegiatan atau acara yang berkaitan dengan malam tahun baru 2021 yang mengakibatkan terjadinya kerumunan massa dinyatakan dilarang.

“Berkenaan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi DILARANG melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Akhir Tahun 2020 Menuju Awal Tahun 2021, karena krpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19),” kata Marwan.

“Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku,” tuntasnya. (izo/rs)