Bikin Malu! Ratusan Mobil Mewah Ini Belum Lunas Pajak

Dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tersebut, wajib pajak bisa mendapatkan pelayanan penghapusan sanksi administrasi dengan dua cara.

Untuk pelayanan PKB dan BBN-KB bisa dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Bacaan Lainnya

Sementara untuk layanan PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (Bank dan ATM). Wajib pajak, menurutnya bisa memanfaatkan program penghapusan sanksi adminitrasi PKB dan sanksi adminitrasi BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan tetapi belum dibayar pada masa periode penghapusan.

“Jika SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi adminitrasinya tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo, SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku” katanya.

(JPNN/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *