Berstatus Cagar Budaya, Asrama Polisi Vield Degung di Sukabumi Dibongkar

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Yayasan Dapuran Kipahare mengaku miris dan prihatin atas kembali terjadinya pembongkaran bangunan cagar budaya yang berada di wilayah Kota Sukabumi.

Kali ini adalah bekas asrama Polisi Vield yang berada tepat di samping Kantor Satlantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH Ahmad Sanusi, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Ketua Yayasan Dapuran Kipahare, Irman Firmansyah mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya kegiatan proyek pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut.

“Sangat disayangkan sekali. Banyak orang yang merasa kecolongan karena ini dilakukan tanpa pemberitahuan dan sosialisasi dengan banyak pihak,” kata Irman kepada Radarsukabumi.com di lokasi bekas Asrama Polisi Vield Degung, Jumat (10/7/2020).

Soal bangunan yang kini sudah menjadi puing itu, Irman pun memberikan ulasan singkatnya. Pada awalnya ini bangunan yang disebut bangunan Vield Politie atau polisi lapangan berdiri sejak tahun 1928. Namun dulunya belum ada istilah Polri atau AKABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) melainkan polisi di era Hindia Belanda.

“Polisi lapangan itu dulunya ada di tempat yang sekarang Setukpa. Nah ketika bangunan polisi berdiri di sana harus ada pemindahan untuk ratusan personel akhirnya dibangunlah mes di sini. Salah satunya ada gedung besar dan tempat upacara. Itu masih terus dipergunakan. Bahkan hingga sepuluh tahun lalu masih ada yang tinggal disini, karena saudara saya ada yang polisi pernah tinggal di sini,” kenang Irman.

Salah satu bukti bahwa bangunan tersebut sudah berusia lama adalah ditemukannya genteng Tan Liok Tiauw Batavia Java yang diperkirakan sudah ada di tahun 1900-an. Tampak sekali genteng tersebut masih kokoh dan sangat khas.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek kegiatan, diketahui bahwa program pemenuhan rumah dinas, asrama dan mes itu bakal dibangun barak Dalmas dua lantai. Adapun soal anggaran sejumlah Rp 2.106.649.000 yang bersumber dari APBN untuk pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Pada papan tersebut pula diketahui bahwa proyek tersebut dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota dengan kontraktor pelaksana CV Kinara. Lebih lanjut, Irman pun menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena belum adanya Perda Cagar Budaya di Kota Sukabumi yang mana dalam impelemtasinya adalah inventarisasi aset cagar budaya.

“Bagaimana instansi dari yang melakukan tanpa melakukan inventarisasi. Artinya dari inventarisasi lalu dilakukan sosialisasi, pasti semuanya akan berkoordinasi. Apalagi dalam membangun ini ada izinnya dulu, semisalnya IMB. Sehingga semestinya mereka mengetahui bahwa ini adalah bangunan cagar budaya dan bersejarah,” ujar Irman.

Irman mengaku mengetahui adanya pembongkaran Asrama Polisi Vield sepekan lalu. Namun berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari pegiat media sosial Dedi Suhendra telah dilakukan sejak Mei lalu.

“Sebenarnya fungsi yang baru nanti tidak jauh beda dengan fungsi yang lama. Jadi masih fungsi yang sama yaitu tempat mess cuma karena ini soal kebutuhan ruang sehingga mereka buat yang lebih besar dan lebih modern. Sebenarnya solusinya ada kok, apakah yang bagian depan tetap dipertahankan trus yang belakang dibuat modern,” beber Irman.

“Kalau sudah begini kita sudah berhitung lambat laun satu persatu bangunan cagar budaya di Kota Sukabumi bisa hilang tidak kita sadari. Lalu kita hanya bisa ngomong atas nama kecolongan tanpa ada upaya,” tukasnya. (izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *