Calon penumpang kereta api melakukan tes rapid antigen di stasiun. (ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta)
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.
Selain itu, Joni menyebut, masih sesuai SE Kemenhub Nomor 25, kapasitas angkut kereta api jarak jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.






