Bejat,,!!! Iwan ‘Garap’ Anak Tiri Dilakukan Sejak tahun 2015 Lalu

RADARSUKABUMI.com – CIAMBAR— Entah apa yang ada dipikiran Iwan Gunawan (48), yang tega menggarap anak tirinya dengan cara disodomi.

Gara-gara kelakuan bejatnya, iwan yang merupakan warga Kampung Lemahputi, Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar, harus berurusan dengan polisi dan dipastikan mendekam di hotel prodeo setelah berhasil diringkus jajaran Polsek Nagrak pada Kamis (13/9).

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun koran ini, Iwan melakukan aksi bejatnya terhadap HS (15) sebagai anak tirinya sejak 2015 lalu, ketika korban duduk dibangku kelas 5 SD. Ironisnya, perbuatannya tersebut bukan hanya dilakukan satu kali saja namun sampai beberapa kali.

Berita Terkait : Ayah Tiri Sodomi Bocah di Ciambar Sukabumi

Tetapi, korban memilih diam karena diintimidasi oleh pelaku. Kasus tersebut, terungkap setelah korban menceritakan perlakuan bejat ayah tirinya kepada keluarga.

Kanit Reskrim Polsek Nagrak Bripka Suhayandi mengatakan, perbuatan korban terakhir kali dilakukan pada Mei 2016. Ketika itu, korban yang baru saja pulang sekolah disuruh untuk membasuh lubang anusnya dan pelaku menyuruh korban membuka celana dan tidur di kasur lantai hingga terjadinya perbuatan sodomi tersebut.

“Pelaku mengancam korban hendak dipukul jika memberitahukan perbuatanya kepada orang lain. Sehingga korban merasa takut, ” kata Suhayadi kepada koran ini.

Seiring berjalannya waktu lanjut Suhayadi, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan aksi bejat ayah tirinya kepada keluargannya hingga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kini, kondisi korban menjadi murung dan enggan sekolah. “Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu korban pergi bekerja,” ucapnya.

Diungkapkan dia, IG melakukan sodomi awalnya coba-coba hingga ketagihan. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus tersebut dan pelaku saat ini diamankan di Polsek Nagrak.

“Kami masih melakukan penyelidikan kasus ini. Pelaku dijerat pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

 

(cr16/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *