BERITA UTAMA

Bangunan Liar Subur Di Jalur Lingsel Sukabumi, Penertiban Mandek 

×

Bangunan Liar Subur Di Jalur Lingsel Sukabumi, Penertiban Mandek 

Sebarkan artikel ini
GANGGU ESTETIKA : Suasana bangunan liar berada di pinggir jalan Jalur Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (22/05).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
GANGGU ESTETIKA : Suasana bangunan liar berada di pinggir jalan Jalur Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (22/05).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

Berdasarkan hasil pendataan sementara, sambung Irfan, terdapat lebih dari 30 bangunan liar yang tersebar di sejumlah titik, seperti di Jalur Lingkar Selatan, Jalan Raya Cibadak–Cikidang, dan kawasan Simpang Karang Hawu yang berbatasan langsung dengan Provinsi Banten. “Kebanyakan bangunan liar itu berupa lapak pedagang kaki lima, namun tidak sedikit juga berupa toko-toko besar yang berdiri tanpa izin. Bahkan beberapa telah diberikan surat teguran,” tambah Irfan.

Bank bjb Tandamata

Sesuai aturan, batas bangunan di sepanjang jalan provinsi seharusnya minimal berjarak 10 meter dari badan jalan atau titik pengerasan. Namun fakta di lapangan menunjukkan banyak bangunan hanya berjarak 2 hingga 3 meter dari bahu jalan.

“Kami belum memberikan surat resmi kepada para pemilik bangunan, karena saat ini masih dalam tahap pendataan. Tapi kami juga memahami dilema di lapangan. Di satu sisi bangunan itu melanggar aturan dan mengganggu estetika, tapi disisi lain, banyak masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari usaha di bangunan-bangunan tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa upaya penertiban tetap harus dilakukan demi menegakkan aturan dan mendukung program gubernur untuk menciptakan lingkungan jalan yang tertib, bersih, dan ramah lingkungan.

“Selain melaporkan kondisi ini, kami juga menjalankan program penghijauan di sejumlah titik agar jalur provinsi tetap asri dan nyaman bagi pengguna jalan,” pungkasnya. (den/d)