BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Banding Dikabulkan, 6 Terdakwa Kasus Bola Sabu 402 Kg di Sukabumi Selamat dari Hukuman Mati?

×

Banding Dikabulkan, 6 Terdakwa Kasus Bola Sabu 402 Kg di Sukabumi Selamat dari Hukuman Mati?

Sebarkan artikel ini
6 Terdakwa Kasus Bola Sabu 402

SUKABUMI- Enam terdakwa perkara narkotika jenis sabu 402 Kilogram yang berhasil diungkap jajaran Satgas Merah Putih Mabes Polri di Perusamahan Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi nampaknya bakal selamat dari jeratan hukuman mati.

 

Bank bjb Tandamata

Sebelumnya, 13 terdakwa di vonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Cibadak Suakbumi. Vonis itu sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

 

Dedi Setiadi, Managing Fatner kantor Hukum Bahari mengungkapkan, hasil banding yang dilakukannya, sesuai yang tertera di SIPP PN bahwa banding diterima oleh majelis hakim pengadilan tinggi. Dimana, enam terdakwa yang sebelumnya divonis mati menjadi kurungan.

 

“Hasil banding yang kami lihat dari SIPP PN, putusan para terdakwa yang kami dampingi berubah menjadi kurungan penjara,” jelas Dedi kepada Radar Sukabumi dalam keterangan resminya, Sabtu (26/6/2021).

 

Enam terdakwa yang didampingi oleh kantor Hukum Bahari, mulai dari Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto dan Yunan Febdiantono, dimana secara keseluruhan paling tinggi 18 tahun dan paling rendah 15 tahun kurungan penjara.

 

“Dalam memori banding, kami sampaikan sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya. Karena memang para terdakwa memiliki peran yang beda, sehingga untuk mewujudkan rasa berkeadilan hukumannya pun harus beda,” tukasnya. (upi)