Bak Seperti Film, Ayah di Bojonggenteng Sukabumi Rudapaksa Anak Tiri Dengan Tangan Diikat Mulut Dilakban

Kasus Pemerkosaan Bojonggenteng
MENUNJUKAN BARANG BUKTI : Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Rekrim Akp Rizka Fadhila dan Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti, Kamis (06/1/22)

SUKABUMI — Bejat adalah kata yang cocok bagi seorang Ayah di Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi yang tega Rudapaksa Anak Tirinya yang masih berusia 16 Tahun. Hal tersebut terungkap pada saat Polres Sukabumi Menggelar perkara pada Kamis (06/01/2022).

Akibat kejadian tersebut sebut saja Bunga harus merelakan kehormatannya kepada ayah Tirinya. Berdasarkan keterangan dari Polres Sukabumi kejadian bermula pada bulan Juli 2021 di Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dimana pelaku E (38) masuk ke kamar korban dengan terlebih dahulu mematikan lampunya, kemudian langsung membangunkannya serta mengikat korban dan melakban mulutnya kemudianĀ  langsung menyetubuhi korban secara paksa.

“Dilakukan saat ibu korban sedang tidur, korban diikat dan dilakban, setelah itu baru korban melakukan kegiatan bejatnya, setelah melancarkan aksinya Pelaku mengancam korban akan memukulinya apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain, jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Rekrim Akp Rizka Fadhila dan Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Kamis (06/1/22).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *