Perlakuan E diketahui setelah ibu korban merasa curiga saat suaminya ingin tidur dikamar anaknya, penasaran dengan hal itu selanjutnya ibu korban bertanya ke korban hingga akhirnya mengaku disetubuhi E.
Pelaku kejahatan seksual ini diganjar Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun bui. Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi.
“Untuk ancaman pidananya 15 tahun, kita kenakan Undang-undang perlindungan anak,” terangnya.(*/hnd)






