BERITA UTAMA

Bak Seperti Film, Ayah di Bojonggenteng Sukabumi Rudapaksa Anak Tiri Dengan Tangan Diikat Mulut Dilakban

×

Bak Seperti Film, Ayah di Bojonggenteng Sukabumi Rudapaksa Anak Tiri Dengan Tangan Diikat Mulut Dilakban

Sebarkan artikel ini
Kasus Pemerkosaan Bojonggenteng
MENUNJUKAN BARANG BUKTI : Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Rekrim Akp Rizka Fadhila dan Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti, Kamis (06/1/22)

Perlakuan E diketahui setelah ibu korban merasa curiga saat suaminya ingin tidur dikamar anaknya, penasaran dengan hal itu selanjutnya ibu korban bertanya ke korban hingga akhirnya mengaku disetubuhi E.

Bank bjb Tandamata

Pelaku kejahatan seksual ini diganjar Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun bui. Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi.

“Untuk ancaman pidananya 15 tahun, kita kenakan Undang-undang perlindungan anak,” terangnya.(*/hnd)