Sejauh ini, kata Marwan lagi, ASN sudah terdapat aturan jika ada yang melakukan pelanggaran terkait netralitasnya, salah satunya dengan peneguran dan juga sanksi sanksi yang berlaku sesuai peraturan.
“ASN itu sudah ada aturan aturan terutama peneguran, kemudian sanksi, bawaslu yang melaporkan, nanti bawaslu pun melihat secara utuh sejauh mana, terutama nanti ASN itu menjadi provokator,” terangnya.
Tidak hanya itu, Marwan juga meminta seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan pemilu serta masyarakat di kabupaten Sukabumi untuk menjaga kondusifitas dilapangan.
“Iya diharapkan kondusifitas dilapangan itu bisa terjadi, terutama dalam diatribusi logistik pemilu. Kemudian juga semacam fisikologi bagi para penyelenggara dengan bantuan bantuan keamanan,” paparnya. (ndi/d).